Apabila Suami dan Istri PNS maka Keduanya menyiapkan berkas masing - masing
Jika Karis/Karsu Hilang, Melampirkan Surat keterangan Hilang dari Kantor Kepolisian Setempat (2 Lembar)
Jika Suami/Istri Meninggal Dunia, Melampirkan Surat Kemarian dari Pejabat Yang Berwenang (2 Set)
Jika Suami/Istri Telah Bercerai, Melampirkan Surat Cerai dari Pejabat Yang Berwenang (2 Set)
Seluruh Persyaratan Diserahkan ke Bagian Kepegawaian dalam Bentuk Hard Copy
PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT Seluruh Berkas Di Upload di Aplikasi SIMPEG
SK CPNS
SK PNS
SK pangkat terakhir
SK jabatan terakhir (nama kelas jabatan)
SKP dan PPKP Bernilai Minimal Baik dalam 2 Tahun Terakhir
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Surat Pernyataan Pelantikan (SPP)
Tambahan :
JPT Madya dan Pratama = Berita Acara Pengambilan Sumpah
JFT = Dokumen PAK dan Surat Pernyataan Pelantikan
Dihimbau Untuk Pegawai Segera Melakukan Pemutakhiran Data di Aplikasi SIMPEG KUMHAM/SIAP
PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
Tersedia formasi yang sesuai dengan jabatannya
PNS dengan masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
SK CPNS
SK PNS
SK Jabatan Terakhir
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Surat Pernyataan Pelantikan (Struktural dan Fungsional)
SK Kenaikan Pangkat Terakhir
Uraian tugas yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
SKP dan PPKP Bernilai Minimal Baik dalam 2 Tahun Terakhir
Ijazah dan Transkrip Terakhir
Surat keterangan sudah lulus ujian Penyesuaian Ijazah
Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar
Dihimbau Untuk Pegawai Segera Melakukan Pemutakhiran Data di Aplikasi SIMPEG KUMHAM/SIAP
PROSEDUR DAN PERSYARATARAN TUGAS BELAJAR PROSEDUR :
Pegawai menerima adanya informasi penawaran beasiswa
Pegawai mengusulkan diri untuk mengajukan tugas belajar ke Sekretaris Ditjen Pas
Sekretaris Ditjen Pas mengusulkan secara resmi ke Sekretaris Jenderal cq Ka. Biro Kepegawaian
Biro Kepegawaian memeriksa kesesuaian rencana studi dengan Rencana Pengembanan Kompetensi
Apabila Disetujui Biro Kepegawaian akan membalas surat secara resmi kepada Sekretaris Ditjen Pas
Apabila lulus, ybs melapor kepada Sekretaris Ditjen Pas
Sekretaris Ditjen Pas mengusulkan secara resmi kepada Sekretaris Jenderal cq Biro Kepegawaian untuk diterbitkan Surat Tugas Belajar
Surat Tugas Belajar diterbitkan apabila sudah ada Surat Keterangan Lulus Beasiswa & Letter of Acceptance (LoA) dari Universitas Yang Dituju
Pegawai Ybs menerima Surat Tugas Belajar dan Perjanjian Tugas Belajar Beasiswa
PERSYARATAN :
Pegawai minimal 2 (dua) tahun telah diangkat menjadi PNS
SK CPNS
SK PNS
SK Pangkat Terakhir
SKP dan PPKP Bernilai minimal baik 2 Tahun Terakhir
Surat tidak sedang hukuman disiplin baik tingkat ringan, sedang dan berat ditandatangani Sekretaris Ditjen Pas
Surat Rekomendasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Surat Rekomendasi dari Kepala Biro Kepegawaian
Surat Kelulusan (Beasiswa)
Surat Bebas Catatan Cela dari Inspektorat Jenderal
Kalender Akademik Universitas
Format Surat Pemberitahuan dan Permohonan Tugas Belajar : http://bit.ly/3X6BMW6 Seluruh Persyaratan Diserahkan ke Bagian Kepegawaian dalam Bentuk Soft Copy
PROSEDUR DAN PERSYARATAN TUGAS BELAJAR BIAYA MANDIRI PROSEDUR :
Melakukan Pemberitahuan / Melaporkan Ke Sekretaris Ditjen Pas cq. Ka. Bagian Kepegawaian akan melanjutkan pendidikan
Bagian Kepegawaian melakukan pemeriksaan kesesuaian rencana studi dengan Rencana Pengembangan Kompetensi
Apabila Disetujui, Pegawai ybs akan diberitahukan untuk mengikuti proses Seleksi Masuk Universitas
Apabila Lulus, Pegawai ybs melaporkan kelulusan ke Sekretaris Ditjen Pas cq. Ka. Bagian Kepegawaian
Sekretariat Ditjen Pas menerbitkan Surat Tugas Belajar Biaya Mandiri apabila sudah ada keterangan lulus seleksi atau Letter of Acceptance (Loa) Universitas yang dituju
Pegawai ybs akan menerima Surat Tugas Belajar Biaya Mandiri & Perjanjian Tugas Belajar Biaya Mandiri
PERSYARATAN :
Pegawai minimal 1 (dua) tahun telah diangkat menjadi PNS
SK CPNS
SK PNS
SK Pangkat Terakhir
SKP dan PPKP 2 Tahun Terakhir minimal bernilai Baik
Surat tidak sedang hukuman disiplin baik tingkat ringan, sedang dan berat ditandatangani Sekretaris Ditjen Pas
Surat Kelulusan
Kalender Akademik Universitas
Format Surat Pemberitahuan dan Permohonan Tugas Belajar Biaya Mandiri : http://bit.ly/3XqtKXQ Seluruh Persyaratan Diserahkan ke Bagian Kepegawaian dalam Bentuk Soft Copy
PERSYARATAN PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK
Usulan Dari Sekretaris Ditjen Pas (Bagian Kepegawaian)
SK kenaikan pangkat terakhir (legalisir)
Surat ijin belajar (legalisir)
Ijazah dan transkrip nilai cap basah/legalisir dari universitas
Akreditasi program studi ketika lulus (fotocopy)
Catatan:
Legalisir Poin Nomor (2) dan (3) dilakukan oleh Bagian Kepegawaian
Disamping syarat diatas ada syarat lain yaitu akreditasi ketika lulus mininal B, jarak universitas dan kantor tidak lebih dr 60km, dan syarat minimal III/b untuk S2
Seluruh Persyaratan Diserahkan ke Bagian Kepegawaian dalam Bentuk Soft Copy
TATA CARA PENGURUSAN PESERTA BPJS Sebelumnya Melakukan Cek Status Kepesertaan Ke Layanan Chika BPJS : 08118750400 A. Pendaftaran Baru (Status Peserta Belum Terdaftar) Melampirkan Berkas
SK PNS atau SK Jabatan Terakhir
Daftar Gaji/Surat Keterangan Mendapatkan Tunjangan
FC Kartu Keluarga
FC KTP
Mengisi Formulir (Dapat Diunduh)
B. Pengaktifan Kepesertaan Status Mandiri
Melampirkan Berkas Sama Seperti Poin (A)
Membayar Tunggakan Iuran Apbila ada
C. Pengaktifan Kepesertaan Status Pegawai Swasta
Melampirkan Berkas Sama Seperti Poin (A)
Melampirkan Surat Keterangan dari Perusahaan Bahwa Sudah Berhenti Bekerja
D. Pengaktifan Kepesertaan Status Penerima Bantuan (PBI)
Melampirkan Berkas Sama Seperti Poin (A)
Melampirkan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Status Kepesertaan PBI (Format Dapat Diunduh)
E. Apabila Suami atau Istri status PNS maka wajib memiliki BPJS masing - masing Link Download : Formulir Pendaftaran / Penambahan Anggota https://bit.ly/3cPmJuR Surat Pernyataan Mengundurkan Diri https://bit.ly/3gEmynj Sebelumnya Melakukan Cek Status Kepesertaan Ke Layanan Chika BPJS : 08118750400 A. Pendaftaran Baru (Status Peserta Belum Terdaftar) Melampirkan Berkas
SK PNS atau SK Jabatan Terakhir
Daftar Gaji/Surat Keterangan Mendapatkan Tunjangan
FC Kartu Keluarga
FC KTP
Mengisi Formulir (Dapat Diunduh)
B. Pengaktifan Kepesertaan Status Mandiri
Melampirkan Berkas Sama Seperti Poin (A)
Membayar Tunggakan Iuran Apbila ada
C. Pengaktifan Kepesertaan Status Pegawai Swasta
Melampirkan Berkas Sama Seperti Poin (A)
Melampirkan Surat Keterangan dari Perusahaan Bahwa Sudah Berhenti Bekerja
D. Pengaktifan Kepesertaan Status Penerima Bantuan (PBI)
Melampirkan Berkas Sama Seperti Poin (A)
Melampirkan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Status Kepesertaan PBI (Format Dapat Diunduh)
E. Apabila Suami atau Istri status PNS maka wajib memiliki BPJS masing - masing Link Download : Formulir Pendaftaran / Penambahan Anggota https://bit.ly/3cPmJuR Surat Pernyataan Mengundurkan Diri https://bit.ly/3gEmynj
PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENAMBAHAN TUNJANGAN ANGGOTA KELUARGA
Akte Nikah atau Buku Nikah (Bagi Penambahan Anggota Keluarga Status Suami/Istri)
Akte Kelahiran (Bagi Penambahan Anggota Keluarga Status Anak)
Kartu Keluarga Terbaru (Data Anggota Keluarga Yang Ditambahkan Sudah Masuk)
Seluruh Persyaratan Diserahkan ke Bagian Kepegawaian dalam Bentuk Soft Copy
Pemberitahuan
Mohon maaf, fitur ini masih dalam tahap pengembangan.