Bagian Sumber Daya Manusia
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU PEGAWAI
  1. FC SK Pengangkatan CPNS
  2. FC SK Pengangkatan PNS
  3. FC STTPL / Sertiikat Latsar / Pra Jabatan
  4. Pasphoto 3x4 = 2 Lembar, Pakaian PDH I Background Merah
  5. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (Penggantian Kartu Pegawai Hilang)
Seluruh Persyaratan Diserahkan ke Bagian Kepegawaian dalam Bentuk Hard Copy

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU ISTRI / KARTU SUAMI
  1. FC Formulir Laporan Perkawinan (2 Lembar)
  2. Foto Suami/Istri Latar Belakang Merah Ukuran 2 x 3 = 3 Lembar
  3. FC Buku Nikah / Akta Perkawinan (2 Lembar)
  4. FC SK CPNS (2 Lembar)
  5. FC SK PNS (2 Lembar)
  6. FC SK Terakhir (2 Lembar)
Link Download Formulir https://bit.ly/2U3BAv8
Catatan :
  1. Apabila Suami dan Istri PNS maka Keduanya menyiapkan berkas masing - masing
  2. Jika Karis/Karsu Hilang, Melampirkan Surat keterangan Hilang dari Kantor Kepolisian Setempat (2 Lembar)
  3. Jika Suami/Istri Meninggal Dunia, Melampirkan Surat Kemarian dari Pejabat Yang Berwenang (2 Set)
  4. Jika Suami/Istri Telah Bercerai, Melampirkan Surat Cerai dari Pejabat Yang Berwenang (2 Set)
Seluruh Persyaratan Diserahkan ke Bagian Kepegawaian dalam Bentuk Hard Copy

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT
Seluruh Berkas Di Upload di Aplikasi SIMPEG
  1. SK CPNS
  2. SKĀ  PNS
  3. SK pangkat terakhir
  4. SK jabatan terakhir (nama kelas jabatan)
  5. SKP dan PPKP Bernilai Minimal Baik dalam 2 Tahun Terakhir
  6. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  7. Surat Pernyataan Pelantikan (SPP)
Tambahan :
  1. JPT Madya dan Pratama = Berita Acara Pengambilan Sumpah
  2. JFT = Dokumen PAK dan Surat Pernyataan Pelantikan
Dihimbau Untuk Pegawai Segera Melakukan Pemutakhiran Data di Aplikasi SIMPEG KUMHAM/SIAP

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
  1. Tersedia formasi yang sesuai dengan jabatannya
  2. PNS dengan masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
  3. SK CPNS
  4. SK PNS
  5. SK Jabatan Terakhir
  6. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  7. Surat Pernyataan Pelantikan (Struktural dan Fungsional)
  8. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  9. Uraian tugas yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  10. SKP dan PPKP Bernilai Minimal Baik dalam 2 Tahun Terakhir
  11. Ijazah dan Transkrip Terakhir
  12. Surat keterangan sudah lulus ujian Penyesuaian Ijazah
  13. Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar
Dihimbau Untuk Pegawai Segera Melakukan Pemutakhiran Data di Aplikasi SIMPEG KUMHAM/SIAP

PROSEDUR DAN PERSYARATARAN TUGAS BELAJAR
PROSEDUR :
  1. Pegawai menerima adanya informasi penawaran beasiswa
  2. Pegawai mengusulkan diri untuk mengajukan tugas belajar ke Sekretaris Ditjen Pas
  3. Sekretaris Ditjen Pas mengusulkan secara resmi ke Sekretaris Jenderal cq Ka. Biro Kepegawaian
  4. Biro Kepegawaian memeriksa kesesuaian rencana studi dengan Rencana Pengembanan Kompetensi
  5. Apabila Disetujui Biro Kepegawaian akan membalas surat secara resmi kepada Sekretaris Ditjen Pas
  6. Apabila lulus, ybs melapor kepada Sekretaris Ditjen Pas
  7. Sekretaris Ditjen Pas mengusulkan secara resmi kepada Sekretaris Jenderal cq Biro Kepegawaian untuk diterbitkan Surat Tugas Belajar
  8. Surat Tugas Belajar diterbitkan apabila sudah ada Surat Keterangan Lulus Beasiswa & Letter of Acceptance (LoA) dari Universitas Yang Dituju
  9. Pegawai Ybs menerima Surat Tugas Belajar dan Perjanjian Tugas Belajar Beasiswa
PERSYARATAN :
  1. Pegawai minimal 2 (dua) tahun telah diangkat menjadi PNS
  2. SK CPNS
  3. SK PNS
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. SKP dan PPKP Bernilai minimal baik 2 Tahun Terakhir
  6. Surat tidak sedang hukuman disiplin baik tingkat ringan, sedang dan berat ditandatangani Sekretaris Ditjen Pas
  7. Surat Rekomendasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  8. Surat Rekomendasi dari Kepala Biro Kepegawaian
  9. Surat Kelulusan (Beasiswa)
  10. Surat Bebas Catatan Cela dari Inspektorat Jenderal
  11. Kalender Akademik Universitas
Format Surat Pemberitahuan dan Permohonan Tugas Belajar : http://bit.ly/3X6BMW6
Seluruh Persyaratan Diserahkan ke Bagian Kepegawaian dalam Bentuk Soft Copy

PROSEDUR DAN PERSYARATAN TUGAS BELAJAR BIAYA MANDIRI
PROSEDUR :
  1. Melakukan Pemberitahuan / Melaporkan Ke Sekretaris Ditjen Pas cq. Ka. Bagian Kepegawaian akan melanjutkan pendidikan
  2. Bagian Kepegawaian melakukan pemeriksaan kesesuaian rencana studi dengan Rencana Pengembangan Kompetensi
  3. Apabila Disetujui, Pegawai ybs akan diberitahukan untuk mengikuti proses Seleksi Masuk Universitas
  4. Apabila Lulus, Pegawai ybs melaporkan kelulusan ke Sekretaris Ditjen Pas cq. Ka. Bagian Kepegawaian
  5. Sekretariat Ditjen Pas menerbitkan Surat Tugas Belajar Biaya Mandiri apabila sudah ada keterangan lulus seleksi atau Letter of Acceptance (Loa) Universitas yang dituju
  6. Pegawai ybs akan menerima Surat Tugas Belajar Biaya Mandiri & Perjanjian Tugas Belajar Biaya Mandiri
PERSYARATAN :
  1. Pegawai minimal 1 (dua) tahun telah diangkat menjadi PNS
  2. SK CPNS
  3. SK PNS
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. SKP dan PPKP 2 Tahun Terakhir minimal bernilai Baik
  6. Surat tidak sedang hukuman disiplin baik tingkat ringan, sedang dan berat ditandatangani Sekretaris Ditjen Pas
  7. Surat Kelulusan
  8. Kalender Akademik Universitas
Format Surat Pemberitahuan dan Permohonan Tugas Belajar Biaya Mandiri : http://bit.ly/3XqtKXQ
Seluruh Persyaratan Diserahkan ke Bagian Kepegawaian dalam Bentuk Soft Copy

PERSYARATAN PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK
  1. Usulan Dari Sekretaris Ditjen Pas (Bagian Kepegawaian)
  2. SK kenaikan pangkat terakhir (legalisir)
  3. Surat ijin belajar (legalisir)
  4. Ijazah dan transkrip nilai cap basah/legalisir dari universitas
  5. Akreditasi program studi ketika lulus (fotocopy)

Catatan:
  1. Legalisir Poin Nomor (2) dan (3) dilakukan oleh Bagian Kepegawaian
  2. Disamping syarat diatas ada syarat lain yaitu akreditasi ketika lulus mininal B, jarak universitas dan kantor tidak lebih dr 60km, dan syarat minimal III/b untuk S2
Seluruh Persyaratan Diserahkan ke Bagian Kepegawaian dalam Bentuk Soft Copy

TATA CARA PENGURUSAN PESERTA BPJS
Sebelumnya Melakukan Cek Status Kepesertaan Ke Layanan Chika BPJS : 08118750400
A. Pendaftaran Baru (Status Peserta Belum Terdaftar) Melampirkan Berkas
  1. SK PNS atau SK Jabatan Terakhir
  2. Daftar Gaji/Surat Keterangan Mendapatkan Tunjangan
  3. FC Kartu Keluarga
  4. FC KTP
  5. Mengisi Formulir (Dapat Diunduh)
B. Pengaktifan Kepesertaan Status Mandiri
  1. Melampirkan Berkas Sama Seperti Poin (A)
  2. Membayar Tunggakan Iuran Apbila ada
C. Pengaktifan Kepesertaan Status Pegawai Swasta
  1. Melampirkan Berkas Sama Seperti Poin (A)
  2. Melampirkan Surat Keterangan dari Perusahaan Bahwa Sudah Berhenti Bekerja
D. Pengaktifan Kepesertaan Status Penerima Bantuan (PBI)
  1. Melampirkan Berkas Sama Seperti Poin (A)
  2. Melampirkan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Status Kepesertaan PBI (Format Dapat Diunduh)
E. Apabila Suami atau Istri status PNS maka wajib memiliki BPJS masing - masing Link Download :
Formulir Pendaftaran / Penambahan Anggota https://bit.ly/3cPmJuR
Surat Pernyataan Mengundurkan Diri https://bit.ly/3gEmynj

PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENAMBAHAN TUNJANGAN ANGGOTA KELUARGA
  1. Akte Nikah atau Buku Nikah (Bagi Penambahan Anggota Keluarga Status Suami/Istri)
  2. Akte Kelahiran (Bagi Penambahan Anggota Keluarga Status Anak)
  3. Kartu Keluarga Terbaru (Data Anggota Keluarga Yang Ditambahkan Sudah Masuk)
Seluruh Persyaratan Diserahkan ke Bagian Kepegawaian dalam Bentuk Soft Copy