Bagian Sumber Daya Manusia
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Peraturan Terbaru : Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1596.SA.09.06 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pembekalan Mental dan Keterampilan bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang akan memasuki masa Purnabakti

SIMWAIPAS

Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Sumber Daya Manusia) di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyrakatan

Pengumuman Terbaru

Pengumuman Kelulusan Verifikasi dan Validasi Seleksi Administrasi serta Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional dan Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Selengkapnya...

UKOM & Pendaftaran Online

Pendaftaran Inpassing / Kenaikan Jenjang / Alih Jabatan Jabatan Fungsional serta Computer Based Test (CBT) untuk Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (Peak Experience) dan Uji Kompetensi Teknis (Tes Tertulis CBT)

Peraturan Terbaru

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1596.SA.09.06 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pembekalan Mental dan Keterampilan bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang akan memasuki masa Purnabakti Selengkapnya...

Prosedur & Syarat

Informasi Prosedur dan Persyaratan terkait dengan Layanan Administrasi Bagian Sumber Daya Manusia

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1596.SA.09.06 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pembekalan Mental dan Keterampilan bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang akan memasuki masa Purnabakti

Dalam rangka memastikan kesiapan Aparatur Sipil Negara yang akan memasuki masa purnabakti, diperlukan langkah strategis untuk mempersiapkan aspek mental, psikologis, serta kompetensi praktis yang mendukung kelangsungan kehidupan setelah berakhirnya masa dinas. Masa purnabakti bukan hanya penanda berakhirnya pengabdian formal, tetapi juga awal dari fase baru kehidupan yang memerlukan kesiapan fisik, mental, sosial, dan ekonomi.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memberikan penghargaan atas dedikasi ASN selama masa tugas, dipandang perlu untuk melaksanakan program Pembekalan Mental dan Keterampilan bagi Calon Purnabakti. Program ini bertujuan memberikan pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman yang komprehensif agar para calon purnabakti dapat menjalani masa pensiun dengan lebih produktif, mandiri, dan sejahtera.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta guna menjamin pelaksanaan program secara terarah, tertib, dan efektif, maka ditetapkanlah Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1596.SA.09.06 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pembekalan Mental dan Keterampilan bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang akan memasuki masa Purnabakti.


Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1383.SA.10.02 Tahun 2025 tentang Strategi Karir Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1383.SA.10.02 Tahun 2025 tentang Strategi Karir Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan. Keputusan ini menjadi landasan penting dalam pengembangan karier ASN pemasyarakatan yang bertugas di bidang pengamanan dan pembinaan keamanan. Melalui strategi karir yang lebih terstruktur dan terukur ini, Ditjen Pemasyarakatan mendorong peningkatan profesionalitas, kompetensi, serta tata kelola SDM pemasyarakatan. Dokumen tersebut memuat arah pengembangan karier, mekanisme pembinaan, peningkatan kapasitas, serta pola promosi bagi para pejabat fungsional, sehingga mampu menjawab kebutuhan organisasi dan dinamika tantangan di bidang pemasyarakatan. Penetapan keputusan ini diharapkan memperkuat kualitas layanan pemasyarakatan sekaligus memastikan bahwa setiap pejabat fungsional memiliki jalur pengembangan karier yang jelas, berkeadilan, dan sesuai standar profesionalisme yang ditetapkan pemerintah.