Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Berlaku

Metadata Peraturan
Tipe DokumenUndang-Undang
T.E.U.Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor20
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2023-10-31
Tanggal Pengundangan2023-10-31
Tanggal Berlaku2023-10-31
SumberLN 2023 (141), TLN (6897): 32 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Bidang HukumHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
AliasUU Nomor 20 Tahun 2023
StatusBerlaku
Abstrak

UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Tag

UU ASN Pangkat Pensiun PNS

Status Peraturan (Relasi)
Berkas Peraturan
Unduh / Lihat PDF